Hasbullah, SH.,MH

No Comments

LKBH Fakultas Hukum

Universitas Pancasila Siap Membantu

Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan

Hukum

profil hasbullah sh mhLembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Pancasila adalah salah satu wadah penunjang Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat. LKBH semakin sangat penting di lingkungan Perguruan Tinggi, khususnya bagi Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Hukum sebagai wadah pengembangan bagi dosen dan mahasiswa dalam dunia praktisi.

Didirikan pada tahun 1986 oleh menteri kehakiman, berkembang hingga saat ini. Fungsi lembaga ini adalah menjalani sebagai salah satu fungsi Tridarma Perguruan Tinggi, atau tepatnya pengabdian kepada masyarakat.“Sudah beberapa kali pergantian ketua, sebelum saya, yang memimpin senior dan juga dosen saya, “ungkapnya. Sebelum berkedudukan di Lenteng Agung. LKBH berkantor di Menteng. Menurut Ketua LKBH, Hasbullah, sudah banyak sekali kasus-kasus yang ditanggani, kebanyakan prodeo atau kasus cuma-cuma. “LKBH itu punya dua tugas, dalam hal konsultasi hukum dan pendampingan hukum, “paparnya.

Menurutnya, kalau kantor hukum atau firma-firma hukum ada nominalnya. Tapi kalau lembaga bantuan hukum hanya sekedar yang diberikan secara sukarela oleh klien. Litigasi hukum, kasus perdata dan pidana. Konsultasi, pendampingan hukum kita tidak dipungut biaya, karena kita di subsidi oleh kampus, dan rencananya juga oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, “ujarnya. Hasbullah mengatakan, dirinya diangkat lewat pemilihan pada tahun 2012 oleh anggota LKBH Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Menurut Hasbullah, sebagai suatu lembaga pengabdian kepada masyarakat LKBH memberikan pelayanan hukum baik litigasi, non litigasi maupun penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan prinsip Justice for All.

LKBH Fakultas Hukum Universitas Pancasila sebagai unit aktivitas Fakultas Hukum didirikan dengan tujuan : 1. Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membedakan suku, agama, ras, atau golongan. 2. Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, khususnya pengetahuan praktis di bidang hukum dalam kasus nyata. 3. Memberikan bantuan perlindungan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Visi kami adalah pelaksanaan dari visi Universitas Pancasila di bidang bantuan hukum, yakni menjadi suatu lembaga hukum yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum serta praktek hukum dengan menyeimbangkan antara ilmu pengetahuan hukum dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, guna menciptakan perilaku yang sesuai dengan kehendak Tuhan (Godly Character) dan senantiasa memuliakan Tuhan, “Ungkap pria yang lahir di Tangerang 26 Juli 1987 ini.

Sementara misinya menurut Hasbullah adalah memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan atau golongan.Visi dan misi, visi berkaitan dengan visi fakultas yakni Tridarma Perguruan Tinggi. Misinya, apa yang kita harus lakukan, dengan cara membantu orang-orang yang terlibat dalam kasus hukum pidana dan perdata sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

Selain itu pihaknya juga ingin meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, khususnya pengetahuan praktis di bidang hukum dalam kasus nyata, “Ujar Hasbullah yang bekerja untuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Misalnya, kasus pemberian konsultasi hukum di Tajur Bogor. Kita datang kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum, agar mereka tidak salah tindakan-tindakan dalam kehidupannya. Kalau salah sedikit, maka fatal dan berdampak pada akibat-akibat hukum yang merugikan seperti pertanahan dan hubungan dalam keluarga. Sedangkan profesi ini dipercaya dan amanah sebagai ketua, “Profesi saya sebagai pengajar, profesi dosen atau pengajar. Dalam konsep hidup itu ada dua, yakni untuk diri sendiri dan orang lain, ungkapnya.

Bermanfaat, itu profesi yang mulia. Jangan diharapkan kestabilan dalam pengajaran, ketenangan jiwa dan hati dan relasi serta ilmu jadi pengajar, juga mengontrol profesi yang lain. Saya hobi sebagai pengajar, dan saya banyak mengajar juga di polisi, seperti di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, Polair Polda Metro, DPRD dan BNN. Menurutnya, dengan mengajar relasi banyak, tingkat pekerjaan jadi bertambah. Kemudian terkait LKBH yang terpenting adalah untuk mencapai semua itu, perlu strategi. Pertama yang diterapkan adalah bersih, pelayanan maksimal. Kita beri pandangan bahwa LKBH ini merupakan lembaga pemberi bantuan hukum yang sesuai dengan das sollen hukum Indonesia .

Selain itu kita juga harus bisa meningkatkan kemampuan kita dalam pelayanan hukum. Jangan harapkan uang, tapi dengan kita dipercaya, maka kita akan dapatkan uang. LKBH memberikan pelayanan maksimal kepada orang yang tidak punya uang, apalagi yang punya uang, lebih maksimal lagi. Trust kita jadi makin tinggi.” Ungkapnya.

Obsesinya, ingin menjadikan LKBH dikenal di masyarakat, dan juga dikenal serta dipercaya pelayanannya.“Dapat melayani seluruh masyarakat tanpa terkecuali, dan dapat dijadikan tempat pembelajaran oleh mahasiswa. Dan memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan.Hasbullah mengatakan kesewenangan dan penyalahgunaan wewenang sangat nyata dalam dunia hukum di Indonesia. Oleh karena sebagai lembaga pemberi bantuan hukum mempunyai kewajiban paling tidak ikut serta dalam mewujudkan tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Hal ini penting untuk diketahui mahasiswa, agar mahasiswa dapat memahami dan mempelajari serta mempraktikan pemahaman yang baik akan tujuan hukum. Sebaik mungkin memberikan yang terbaik untuk mahasiswa dan masyarakat. Hukum di Indonesia rusak sekali.

foto profil hasbullah sh mh IMG-20120405-00017 IMG-20120405-00019

Disisi lain, sebenarnya saya tidak tertarik untuk unggul-unggulan dalam banyaknya Organisasi Bantuan Hukum di Indonesia baik yang terafiliasi dengan kampus maupun tidak. Kita terikat oleh kode etik. Kita tidak boleh saling menyerang, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat adalah tugas utama. Kita ingin LKBH lain muncul. Ini yang harus kita jadikan tolok ukur, agar beban memberikan pelayanan yang maksimal dapat tumbuh pada LKBH lainnya. “Kami jadi sedikit berkurang bebannya dengan banyaknya LKBH lain bermunculan, “paparnya.

Namun sayang, kadang-kadang ada juga dari mereka ini etika moralnya banyak yang menyimpang. Ada juga beberapa Advokat yang hanya menjadi fasilitator oleh kliennya untuk memberikan uang, suap menyuap kepada penegak hukum lainnya. Contoh pada kasus haposan hutagalung.“Kalau jalannya sesuai dengan trek saya dengan dengan senang hati membantu memberikan pelayanan hokum namun kalau keluar dari trek kita akan mundur. Saya harus akui kepengurusan LKBH saat ini masih perlu banyak perbaikan dalam mengatur kembali LKBH. Sebab sempat pada kepengurusan sebelumnya kurang terstruktur dan kurang tertata dalam segi administrasinya. Saya harus memimpin dan memberikan hal yang maksimal. Karena anggota saya adalah dosen saya. Itu hal yang paling berat.

Kalau seorang pemimpin dipercaya harus benar-benar dijalankan. Yang paling penting, saya tidak menganggap sebagai pemimpin, saya ingin melayani dosen-dosen saya yang ingin memperoleh point dalam pengabdian masyarakat. Kalau beliau-beliau mau dapat pangkat akademik maka dia harus terjun dalam pengabdian masyarakat. Saya Cuma memfasilitasi beliau-beliau saja. Melayani dan mendapatkan pengabdian masyarakat, “ungkapnya.

Untuk mahasiswa, mereka itu berbeda dengan SD, SMP dan SMA. Universitas berbeda, mau cepat lulus bisa dan lambat juga bisa, bebas-bebas aja. Saya sering berbagi pengalaman sama mereka. 50 teori dan 50 pengalaman saya. Kalau Cuma teori itu mudah, tapi perlu praktik. Memberikan sebuah gambaran kepada mahasiswa. Bagaimana memberikan keyakinan akhir dari proses pembelajaran di sini, “ujarnya menjelaskan secara detail.

Hasbullah menambahkan, rencana ke depannya, yakni dapat dipercaya oleh lembaga pemerintah. Kementerian, perusahaan dan pengadilan sebagai partner mereka untuk membantu memberikan penyuluhan kepada mereka. “Bagaimana kita dapat dipercaya. Kerjasama dengan Dewan Pers, BRI dan perusahaan, Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Apa sih yang diharapkan kalau bukan mengayomi masyarakat dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus lebih peduli lagi kepada lembaga bantuan hukum. Bukan sebaliknya menjadikan mandulnya fungsi Negara secara langsung. Pemerintah minim untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, apalagi kepada LKBH. Negara harus memberikan atau memfasilitasi lembaga bantuan hukum secara lebih maksimal. Kita harus dihargai, sebab kalau Negara tidak mampu. Paling tidak memberi dukungan atau sokongan kepada lembaga bantuan hukum.

Hukum di Indonesia banyak praktik korupnya. Dulu saya ingin mundur, tapi kemudian saya diberi semangat untuk maju terus dan membantu memberikan jaminan dan dukungan pelayanan hukum lebih baik kepada masyarakat, “ungkapnya. Hukum di Indonesia itu baik dan buruk lebih tinggi. Hukum di Indonesia sangat rentan dengan korupsi. Menurutnya, zaman sukarno, korupsi itu sembunyi-sembunyi (corruption behind on table), di zaman Suharto terang-terangan di atas kursi (Corruption above the table). Sekarang lebih parah lagi korupsi menjadi lebih gila lagi semuanya (corruption include the table).

Selama ini saya melihat praktik bantuan hukum secara keseluruhan, sistemnya ada yang 80 persen tidak professional, sisanya 20 persen professional. Jadi fungsi tujuan hukum untuk membela keadilan, saat ini belum terlaksana atau penuhi dengan baik, “pungkasnya. Menurut Hasbullah, system hukum di Indonesia tidak beres dan banyak masalahnya hal itu didasari dalam pengaturan hukum acara pidana kita yang memungkinkan terjadinya mafia peradilan, oleh karena itu dalam berbagai kesempatan saya ungkapkan mendesaknya pengesahan atas revisi KUHAP. Penegakan hukum tidak dilaksanakan, karena sosialisasi yang tidak berjalan dengan semestinya. Masyarakat tanpa hukum berantakan, hukum itu harus bisa memberi kepastian hukum kepada masyarakat. Di mana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ibi ius- where there is a society, there is law).

Suka duka, menurut Hasbullah, masih terlalu muda duduk sebagai ketua LKBH ini. Sebelum saya, yang duduk sebagai ketua LKBH adalah dosen saya dengan usia 55 tahun. “Sebenarnya saat ini saya tidak menduduki posisi yang nyaman. Zona yang tidak nyaman.

Jujur perjalanan karier saya bukan suatu hal yang gampang. Untuk menuju suatu keberhasilan atau kesuksesan, orang tua saya menempanya dengan sangat keras. “Ayah saya seorang guru. Saya kini guru konteks sebagai dosen. Saya hidup dalam lingkungan yang Islami dan ketat dalam belajar. Kalau dalam sekarang KDRT mungkin, tapi untuk urusan pendidikan ayah sangat keras sekali. Sejak SD dan SMP saya sudah aktif berorganisasi yang menumbuhkan jiwa kemandirian saya, ketua regu dan ketua pramuka. Malah sejak kecil telah berprestasi dalam organisasi.

Hanya saja, saya baru bisa berprestasi akademik maksimal pada saat kuliah. Dunia leadership dalam organisasi. Prestasi akademik ditengah-tengah. SMA jadi ketua Pembina pramuka. Diorganisasi untuk karate juara 1 dan 2.

Sebenarnya lulus SMA, saya ingin masuk STPDN, tapi pada waktu itu ramai pemberitaan tentang kekerasan di sana, sehingga mundur. Saya ingin jadi dokter, tapi tidak mampu dalam hal biaya, karena menjadi dokter itu luar biasa biayanya. Tapi ada cara lain untuk membantu masyarakat selain dokter dengan cara ini lah saya turut menyembuhkan penyakit hukum di masyarakat.“ujarnya menguatkan cita-citanya.

Saya daftar di Fakultas Kedokteran UI, meski saat SMA saya mengambil jurusan IPA. tapi gagal dan susah. Masuk Politik dan social bingung, selanjutnya saya masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Begitu sulitnya saya kuliah, bayangkan dalam seminggu saya dikasih uang 150 ribu rupiah.Saya mengatur makan dengan kuah. Rekan-rekan saya alhamdulillah yang ekonominya cukup, saya buat tugas dan bantu mereka, saya tidak minta uang, tapi mereka mengajak saya makan. Dikuliah saya berprestasi di kampus, dapat beasiswa, jadi ketua organisasi peradilan semu. Jadi ketua Debat. Dari sini saya dapat uang untuk menghidupi kekurangan uang saya paling tidak untuk menambah uang jajan, “ujarnya bangga.

Prestasi itu datang di kampus, dapat honor, ditraktir oleh dekan, dapat uang saku. Saya juga jadi mahasiswa berprestasi dengan pujian dan cum laude, posisi terbaik kedua pada saat lulus, setelah itu saya mengambil magister hukum saya. Saya diminta untuk mengabdi mengajar di kampus dengan prestasi dan pengalaman saya itu. Dunia kerja banyak gesekan, ada saja yang tidak suka dengan kepemimpinan saya saat ini. Namun yang penting, bisa memberi kebaikan kepada mereka yang tidak suka.

Jadikan energy positif jika kita dianiaya, akhirnya saya jadi ketua, awalnya sempat ditolak. Sudah banyak sekali tendangan, hujatan dan cibiran. Saya tidak pernah menyerah begitu saja, dan tidak ada kesempatan untuk yang kedua kalinya. Meski saya dapat fasilitas mobil dan sopir, tapi saya berikan kepada anggota saya atau staf saya, kecuali mendesak.

Selain mengajar, dan menjadi peneliti serta bercara. Saya juga senang traveling. Dan kegiatan lainnya seperti suka dengan panti asuhan. Memberikan fasilitas untuk masyarakat, social. Hobi Main bola dan belajar. Dalam hal Hedonisme saya membatasinya. Saya khawatir kalau naik cepat, turun cepat. Saya harus pahami dan temui solusinya. Naik cepat harus kita pelihara agar tidak mudah patah, “ungkapnya.

Mewujudkan salah satu tujuan dari Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat tambahnya. Dikatakan, untuk keperluan konsultasi dan atau permintaan hukum, warga masyarakat dapat berhubungan langsung dengan sekretariat LKBH Fakultas Hukum Universitas Pancasila atau menghubungi kantor Fakultas Hukum Universitas Pancasila, dengan membawa data-data diri dan permasalahan yang dihadapi secara lengkap.

Pihaknya melalui sekretariat akan menyerahkan kepada ketua LKBH untuk dipelajari dan selanjutnya diserahkan kepada Tim yang dibentuk berdasarkan kompetensi keahliannya untuk diberikan konsultasi dan atau bantuan hukum.

Hasbullah, SH, MH mengatakan untuk litigasi, pihaknya menanggani perkara perdata dan pidana, perkara niaga, dan hak atas kekayaan intelektual (HKI), perkara pajak, perkara HAM dan perkara perlindungan anak, perkara perburuhan, perkara Tata Usaha Negara, maupun pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga perkara Peradilan Agama. Sedangkan untuk perkara Non-Litigasi, pihaknya menanggani masalah hukum perusahaan, HKI, perjanjian (kontrak), hukum pasar modal, hukum agraria, hukum keluarga/perkawinan, dan hukum kewarganegaraan.

Mengenai masalah pembiayaannya, Hasbullah mengungkapkan, informasi diberikan kepada masyarakat dengan Cuma-Cuma, penyuluhan hukum diberikan dengan Cuma-Cuma, konsultasi diberikan dengan pembiayaan administrasi sekedarnya. “Bantuan hukum diberikan dengan imbalan biaya sesuai dengan peraturan pembelaan umum yang berlaku dengan mengingat jenis perkara yang dihadapi, “Ujar pria yang mempunyai motto atau prinsip hidup “There is Will There is Away” ini.

Sedangkan bagi mereka yang berdasarkan atas bukti-bukti sah diberikan aparatur pemerintah daerah serendah-rendahnya Lurah, ternyata tidak mampu membayar biaya konsultasi dan atau bantuan hukum dapat diberikan keringanan dan atau dibebaskan dari biaya. “LKBH sendiri dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 s.d 16.30, kecuali hari Sabtu, minggu, libur nasional dan libur karyawan yang ditetapkan oleh universitas. Dan alamat kami ada di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan 12640 atau telpon dan faks di 021- 78892100 atau email : lkbh_up@yahoo.com, “papar Hasbullah yang memiliki tokoh favoritnya Nabi Muhammad.

Berikut ini susunan Pengurus di LKBH Fakultas Hukum Universitas Pancasila

  1. Ketua : Hasbullah, SH, MH

  2. Sekretaris : M. Yamin, SH, SS, MH

  3. Bendahara : Lisda Syamsumardian, SH, MH

  4. Deputi Penanganan Perkara dan Pengabdian Masyarakat : Hadis Sastranegara, SH, MH

  5. Deputi Pendidikan dan Latihan : M. Rizky Aldila, SH

  6. Deputi Penelitian dan Pengembangan : Ramadiansyah Rambe, SH

  7. Deputi Kerjasama : Edi Rohaedi, SH, MH

1 . Advokat dan Konsultan

Adnan Hamid, SH, MH, MM

Hadis Sastranegara, SH, MH

Wibisono Oedoyo, SH, MH

Diani Kesuma, SH, MH

Hasbullah, SH

Ramadiansyah Rambe, SH

2. Konsultan

Zuraida Balweel, SH, MH ( Hukum Keluarga )

Abdul Hakim, SH, MH, CN ( Hukum Agraria )

Adnan Hamid, SH, MH, MM ( Hukum Perpajakan )

Budi Santoso, SH, MH ( Hukum Kesehatan )

Remi Ramadhan, SH, MH ( Hukum Persaingan Usaha )

Adnan Hamid, SH, MH ( Hukum Pasar Modal )

Juniman Menrofa, SH, MH ( Hukum Bisnis )

Endra Wijaya, SH.,MH, (Hukum Tata Usaha Negara )