Winita E. Kusnandar
Menolak Profesi Femininmi, Menjalani Profesi Menantang dan Memiliki Otorisasi
Sosok Winita E Kusnandar sangat berbeda dengan perempuan di zamannya. Pada masa kecilnya, kebanyakan perempuan memiliki cita-cita menjadi guru, dosen, akuntan atau PNS yang lebih sesuai dengan kodratnya. Tetapi ia memiliki pandangan lain mengenai masa depannya. Ia tidak tertarik untuk pekerjaan-pekerjaan yang didominasi oleh perempuan dan menginginkan sesuatu yang lebih menantang.
“Cita-cita awal adalah menjadi Kowad atau profesi lain yang tidak feminin, yang dapat memberi posisi dalam profesi dan otorisasi. Saya terinspirasi oleh Hakim Agung Sri Widowati, SH, pada waktu itu merupakan satu-satunya Hakim perempuan di PN Solo. Jadi pada waktu itu prinsipnya asal bukan profesi yang di dominasi perempuan, tetapi profesi yang menantang. Dan, profesi hukum yang saat itu masih didominasi kaum pria menjadi pilihan,” kata CEO Kusnandar & Co ini.
Di sisi lain, lanjutnya, profesi hukum sangat membutuhkan keuletan, keberanian, strategi yang jitu dan solidaritas yang kuat. Selain itu, dibutuhkan juga intelegensia yang tinggi, sehingga sangat menantang karena secara empirik perempuan, bukan hanya pria, juga dapat eksis memberikan kontribusi bagi penegakan hukum. Untuk sampai pada posisi seperti sekarang ini, ia harus melalui perjalanan panjang. Sesaat setelah memasuki bangku kuliah di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, ia sudah magang di sebuah kantor hukum di Jakarta, yaitu Delma Yuzar Advocate & Solicitor, Legal Consultant.
Di kantor hukum ini, Winita mempelajari praktek hukum pada perusahaan multinasional seperti Caltex Pacific dan The Chase Manhattan Bank N.A. Pengalaman magang menambah pengetahuannya terutama seputar Producton Sharing Contract (PSC). Itu sebabnya ia mengambil masalah PSC untuk menyusun skripsinya. Setelah empat tahun menjalani magang di sela-sela kesibukannya kuliah Winita berhasil menyandang gelar Sarjana Hukum.
Mengikuti kelulusannya, ia tertarik untuk menambah pengetahuannya di bidang notariat. Di tahun itu pula, ia bergabung di Kantor Notaris Kartini Muljadi. Setahun kemudian, ia bergabung di kantor hukum milik pengacara kondang Adnan Buyung Nasution. Ia terjun menangani perkara pidana dan perdata. “Di sini saya merasa mendapat tantangan untuk mandiri. Saya harus jungkir balik dan belajar dari kesalahan sendiri,” katanya.
Berbekal pengalaman dan pengetahuan yang dimilikinya, Winita memberanikan diri membuka kantor hukum sendiri. Ia mendapat dukungan kuat dari seorang pengusaha multinasional, Jan Darmadi. Diawaki pula oleh seorang asisten pengacara, seorang sekretaris, seorang yang mengurus keuangan, dan seorang office boy, ia mendirikan Kusnandar & Co.pada tahun 1980.
Masih di awal berdirinya Kusnandar & Co., Winita kemudian menawarkan konsep pelayanan satu atap. “Konsep one stop service ini dilatarbelakangi oleh sistem kerja klien yang datang ke kantor kami. Mereka membawa berbagai permasalahan yang satu sama lain memiliki keterkaitan. Mulai masalah korporasi, industri keuangan, investasi, tenaga kerja asing, maupun lokal, IPR, sampai litigasi,” katanya. Dengan pelayanan satu atap, lanjutnya, segala aspek kebutuhan klien bisa ditangani, baik tingkat primer maupun sekunder. Mereka tak perlu ke tempat lain untuk pemenuhan kebutuhan selanjutnya.
Kusnandar & Co. memiliki berbagai divisi, yaitu Foreign Investment Division, Banking and Finance Division, Tax Division, Land Division, Real Estate Division, Capital Market Division, Labor Division, Intellectual Property Division, Immigration Division, dan Admiralty and Litigation Division. “Selain mampu melayani kebutuhan klien secara total, konsep yang ditawarkan ini memberi nilai tambah bagi pemecahan suatu masalah. Pelayanan satu atap ini menghasilkan pengalaman yang berguna untuk meninjau suatu masalah hukum dari berbagai segi,” katanya.
Untuk tujuan mengembangkan diri sekaligus promosi, Winita aktif mengikuti berbagai pendidikan singkat berupa kursus atau seminar, baik di dalam maupun luar negeri. Selain sebagai peserta, kadang ia turun sebagai pembicara, moderator, atau pembanding. Pendidikan non-formalnya antara lain konsultan HKI, konsultan pasar modal, kurator, pengacara kepailitan, pengacara arbitrase, dan penerjemah tersumpah. Winita juga aktif di berbagai organisasi profesi internasional ini, yaitu Advoc Asia Pasific, ASEAN Intellectual Property Association, Inter-Pacific bar Association (IPBA), Singapore Arbitration Center (SIAC), Asia Law Hongkong, International Bar Association di Amerika Serikat dan Inggris, Chartered Institute of Arbitration dan seterusnya.
Dalam mengelola Law Firm, Winita menganut prinsip etos dan etika kerja yang tinggi, ulet, disiplin, bertanggung jawab dan penuh kehati-hatian (prudent). Selain itu, ia juga menjalin kerjasama dengan beberapa law firm asing terkemuka baik di Amerika Serikat, Eropa, Jepang, Hong Kong dan Singapura. Semakin meningkatnya tuntutan pelayanan jasa hukum dari masyarakat, maka perlu meningkatkan mutu layanan kepada klien dan berusaha menciptakan one-stop-service (pelayanan satu atap).
“Dengan sistem one-stop-service, pelayanan kepada klien sangat efektif sebab klien yang datang akan dilayani ataupun diperiksa segala aspek yang sekiranya diperlukan atau untuk setiap kebutuhannya, baik tingkat primer ataupun sekunder. Klien tidak perlu lagi ke tempat lain bila membutuhkan jasa pelayanan selanjutnya. Untuk itu, selain melayani jasa hukum, kami juga melayani jasa lain termasuk yang berkaitan dengan pajak, keuangan, manajemen, SDM hingga pengurusan dokumen, perijinan dan sworn translator,” tuturnya.
Mengembangkan dan Menegakkan Hukum
Kusnandar & Co dibawah pimpinan Winita telah menjalani kerjasama dengan banyak instansi pemerintah. Hampir semua instansi pemerintah terkait bekerjasama dengan memberikan informasi yang diperlukan dalam menjalankan layanan hukum. Winita sebagai kuasa hukum dalam berperkara dengan perjuangan yang menganut etika hukum yang tinggi sehingga senantiasa independen dan terbebas dari segala pengaruh politis atau lainnya.
“Dalam menjalankan profesi kami, tidak pernah sekalipun kami membiarkan praktek maupun pribadi kami tersandera oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Baik oleh pemerintah, quasi pemerintah atau organisasi manapun, bahkan Bank Dunia sekalipun, karena kami juga menjadi rekanan kerja mereka,” ujarnya.
Law Faiirm yang dikelola Winita memberikan nilai tambah dengan mengandalkan dan menerapkan manajemen pengelolaan. Adapun metode pelayanan yang digunakan selalu mengutamakan kepentingan klien di atas segalanya dengan konfidentialitas yang tinggi tanpa mengurangi etika profesi. Setiap produk hukum yang diterbitkan oleh kantor Winita selalu merupakan produk hukum yang komprehensif, professional dan dapat diandalkan karena dikeluarkan setelah melalui beberapa fase yang penuh kehati-hatian.
Winita menjamin, produk hukum terbitan Kusnanda & Co merupakan produk hukum yang integrated/terpadu antara ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku/normative dengan preseden-preseden/praktek yang terjadi. “Lawyer kami, dalam membuat opini hukum atau produk hukum lainnya, selalu berpedoman kepada (i) hasil review peraturan yang berlaku maupun (ii) hasil riset di lapangan termasuk instansi terkait dan (iii) analisa hukum yang independen dan mendalam,” imbuhnya.
Dengan menggunakan jasa law firm milik Winita, sebuah perusahaan klien akan memperoleh banyak keuntungan. Antara lain memperoleh advise antisipasi risiko, menciptakan harmonisasi hubungan kerja, menjamin legalitas dan validitas suatu kegiatan usaha. “Kerjasama baik melalui kontraktual maupun suatu entitas baik antara pihak lokal maupun dengan pihak luar negeri. Memperoleh bantuan hukum untuk proteksi klien ataupun mempertahankan hak klien,” tambahnya.
Saat ini, Kusnandar & Co pimpinan Winita mampu untuk menangani berbagai jasa, sebagai berikut: Foreign Investment & Trade, Banking & Multi-Finance, Capital Market & Securities, Merger-Acquisition-Consolidation & Restructuring, Land/Property Conveyance, Realty Development & Construction, Natural Resources & Plantation, dan IPR Mark, Patent, Copyright, Trade Secret, Industrial Design & Integrated Circuit. Layanan lain adalah Labour, Industrial Relation Union (CLA), Civil-Commercial- Criminal Litigation, Local & Overseas Arbitration/Mediation,Official Receivers & Administers, Liquidation & Bankruptcy.
“Kita juga melayani Tax Review & Maintenance, Accounting Service, Sworn Translation serta Litigasi, Mediasi & Arbitrasi dan Hubungan Industrial, Tata Usaha Negara,” kata Winita. Selain itu, dalam menjalankan law firm dengan beragam jasa yang ditawarkan, ia tetap mengusung misi yang sangat luhur bagi bangsa ini. “Misi saya membantu mengembangkan dan menegakkan hukum dengan benar agar Indonesia mendapat tempat yang terhormat dan dihormati oleh berbagai bangsa dan negara di dunia,” tambahnya.
Perempuan Warga Kelas Dua
Berbicara mengenai kesetaraan gender di Indonesia, Winita mengutip UU No. 2/2008 tentang Partai Politik. Di mana telah dibuka kesempatan bagi perempuan dengan kuota 30%. Bukan hanya untuk pendirian partai politik, tetapi juga pada aturan kepengurusan partai politik pada setiap tingkatan dan dalam menentukan bakal calon anggota legislatif. Untuk itu semua, diperlukan rekonstruksi budaya guna mereduksi dominasi pria.
“Namun demikian, permasalahan perempuan tidak terlepas dari kondisi budaya atau konstruksi sosial itu sendiri. Apalagi masyarakat Indonesia telah terlanjur menganut budaya patrilineal yang sering kali memposisikan perempuan sebagai warga kelas dua. Khususnya di dalam keluarga,” tegas perempuan yang akan mengabdikan diri dengan terus menggeluti profesi lawyer sampai tidak berguna lagi ini.
Perempuan Indonesia, lanjut Winita, telah turut berkiprah mensukseskan pembangunan nasional baik di sektor ekonomi, bisnis, pendidikan dan kesehatan bahkan pemerintahan. Jabatan dalam pemerintahan seperti walikota perempuan, bupati perempuan, anggota parlemen perempuan dan sebagainya, sudah jamak di Indonesia.
Menurut Winita, pemerintah mempunyai peranan penting di dalam menentukan peran perempuan Indonesia. Misalnya, mengambil langkah afirmatif untuk merekrut lebih banyak lagi perempuan di tempat kerja. Untuk itu, otoritas publik perlu proaktif mengumpulkan dan menyediakan data maupun indikator tentang gender. Sudah seharusnya, kaum perempuan patut menuntut kesetaraan gender dalam segala bidang.
“Banyak perempuan yang berlindung dibalik konsep pemikiran pasif bukan pro-aktif sekadar agar mereka dapat terus menikmati dan tidak perlu meninggalkan zona nyaman, comfort zone yang dinikmatinya. Mereka merasa tidak perlu mempunyai identitas sendiri, hak dan kewajiban serta independensi sendiri dan tidak merasa perlu meniti prestasi di luar rumah tangga atau keluarganya. Mereka cukup puas menerima dan menikmati zona nyaman meskipun harus hidup dengan segala ketergantungan pada pendamping hidupnya,” tandasnya.
Sebagai pengelola firma hukum, Winita juga mempersiapkan kaderisasi dan regenerasi. Winita memberi kesempatan kepada generasi penerus untuk ikut berkiprah bahkan dalam menentukan kebijakan. Di era saat ini, manusia hidup dalam sebuah ekonomi yang berbasis pengetahuan (knowledge economy) dengan masyarakat yang sudah seharusnya berpengetahuan setara (knowledge society).
Menurut Winita, daya dan kemampuan kreativitas yang tinggi di masyarakat memaksa siapapun harus dapat memecahkan masalah sesuai dengan pengetahuannya. “Apalagi masyarakat sekarang telah berkembang pesat. Agar dapat memecahkan masalah dengan tingkat kecerdasan yang setara atau berimbang –ingenuity- mau tidak mau kita harus menciptakan generasi penerus dengan kualitas ini. Itu jika kita tidak ingin gagal,” cetusnya.
Winita menyatakan dirinya merasa puas atas praktek hukum yang dijalaninya selama ini. Apalagi kantor law firma Kusnandarr & Co yang didirikannya sudah mendunia dikenal di berbagai belahan dunia. Firma hukum ibu dari Arno Rizaldi, Andro Rinaldi, Andrio Rivaldi dan Axa Rivani dan 10 (sepuluh) anak asuh yang tinggal bersamanya ini, memiliki layanan yang telah diterima oleh banyak perusahaan, nasional maupun internasional. “Terutama yang menjadi bagian dari Fortune 500, Legal 500 bahkan International Who’s Who Professional, tahun 1997, 2006-2007, 2010-2011. Kemudian Great Minds of the 21st Century 2009, ABI Fellow 2009 serta menjadi acuan Bank Dunia dan masuk dalam database Wikipidea,” imbuh istri Dipl. Ing. Heru Setiawan ini.
Menurut alumnus Program Diploma King’s College – University of London, Program Sarjana Fakultas Hukum Unpar, Program Master of Business Administration – University of Leicester, dan Program Doktoral Universitas Indonesia ini, law firm miliknya memiliki banyak saingan. Saat ini, terdaftar di Legal 500 sejumlah 59 firma hukum, 30 diantaranya khusus Legal Consultant dan 29 sisanya Litigator.
“Meskipun kantor kami lebih banyak menangani masalah hukum sebagai Legal Consultant tetapi kami juga menangani litigasi di lembaga yudisial sebagai Litigator. Legal 500 adalah buku, berisikan data dari law firm-law firm terkemuka di seluruh dunia dan kantor hukum kami dua kali dinobatkan sebagai Recommended Law Firm untuk Banking, Finance and Restructuring dan Intellectual Property Tahun 2004 dan Intellectual Property tahun 2010,” kata Winita E Kusnandar.